Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem Tak Bisa Diulang-Ulang

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 19 November 2025 16:02 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Pari (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.

Pasalnya, saksi ahli CMNP yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk merupakan nebis in idem bila pokok gugatannya sama.

Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "tidak dua kali tentang hal yang sama" dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara yang sama, yang sudah diputus oleh pengadilan.  

"Kalau sama persis, ne bis," ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya