Langkah penertiban ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan sumber daya alam.
‘’Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus selaras dengan prinsip yang ditegaskan oleh Bapak Presiden, yaitu bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,’’pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )