Polisi Ciduk Sindikat Pinjol Ilegal, Modus Ancam Sebarkan Foto Bugil Nasabah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 16:53 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk 7 orang pelaku yang masuk dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal/Ari Sandita-Okezone
Share :

JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menciduk 7 orang pelaku yang masuk dalam sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal. Para pelaku memeras dan mengancam nasabahnya bakal menyebarkan foto bugilnya yang telah dimanipulasi pelaku.

"Pelaku mengirimkan foto wanita telanjang dan hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban yang kemudian foto manipulasi tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya," ujar Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi pada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, para pelaku telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi bermodus pinjol itu pada ratusan korban, satu di antaranya berinisial HFS. Aplikasi pinjol ilegal yang dijalankan pelaku bernama Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

"Para pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban HFS menggunakan laptop dan handphone," tuturnya.

Dia menerangkan, contoh pesan yang dikirimkan pelaku pada korban di antaranya berbunyi, "Jika tetap tidak ada pembayaran di aplikasi Dompet Selebriti - KSP, kami akan kirim juga foto Anda plus beritahu utang pinjol Anda plus nomor-nomor di HP Anda. Bayar sekarang". Pesan itu dikirimkan oleh aplikasi Dompet Selebriti.

Lalu, pesan berbunyi "HFS anak haram lahir dari (kata-kata kasar) busuk, bayar utang di Pinjaman Lancar. Itu duit jangan buat nyumpal (kata-kata kasar) anak haram HFS suruh bayar utang di APK Pinjaman Lancar. Itu duit jangan buat nyumpal (kata-kata kasar) ibumu via di APK. Jangan bayar di luar APK (kata-kata kasar)", yang mana pesan itu dikirimkan oleh aplikasi Pinjaman Lancar.

 

"Yang saya sampaikan dengan 'kata-kata kasar' tersebut adalah gabungan dari angka dan huruf yang sengaja dibuat oleh para pelaku untuk menghindari ban (banned) dari pihak provider," tuturnya.

Dia menambahkan, sebanyak 7 orang tersangka yang berhasil diciduk polisi itu terbagi dalam beberapa klaster. Klaster pertama merupakan Klaster Penagihan atau Desk Collection, yakni tersangka berinisial NEL alias JO, berperan sebagai DC atau Desk Collection dari aplikasi Pinjaman Lancar dan tersangka SB sebagai Leader DC dari aplikasi Pinjaman Lancar.

Selanjutnya, tersangka berinisial RP sebagai DC dari aplikasi Dompet Selebriti dan tersangka STK sebagai Leader DC aplikasi Dompet Selebriti.

Lalu, Klaster Pembayaran atau Payment Gateway dengan tersangka berinisial IJ sebagai Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, lalu tersangka AB sebagai Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, kemudian tersangka ADS sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

Selain dua klaster itu, ada 2 orang tersangka yang kini berstatus DPO, yakni tersangka LZ dan S, yang mana keduanya merupakan warga negara asing atau WNA. Keduanya masuk dalam Klaster Aplikator atau Developer dari pinjol Pinjaman Lancar dan Dompet Selebriti.

"Terhadap para tersangka, penyidik telah menerapkan pasal berlapis sesuai dengan perannya masing-masing dalam tindak pidana ini," katanya.

Adapun para tersangka dari Klaster Penagihan atau Desk Collection disangkakan melanggar Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27b ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap para tersangka Klaster Pembayaran atau Payment Gateway disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A dan/atau Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27B ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 10 jo Pasal 27B ayat 2 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya