Kejagung Diminta Tangkap Jurist Tan untuk Ungkap Jaringan Korupsi Chromebook

Awaludin, Jurnalis
Kamis 20 November 2025 17:14 WIB
Jurist Tan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim (foto: dok ist)
Share :

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah melimpahkan empat berkas perkara tersangka kepada jaksa penuntut umum. Mereka adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim; Direktur SD Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Direktorat PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). Sementara JT belum dilimpahkan karena masih buron.

Hibnu menegaskan, bahwa sekalipun JT belum tertangkap, hal tersebut tidak akan menyulitkan jaksa dalam membuktikan dakwaan terkait dugaan keterlibatan Nadiem. Hal ini karena pembuktian fokus pada peran masing-masing tersangka.

“Apalagi orang yang lari ini (JT) posisinya hanya ‘orang yang turut serta’, sehingga tidak ada masalah, tidak mengganggu pembuktian,” ujar Hibnu.

Ia menjelaskan, inti perkara justru terletak pada pertanggungjawaban pengguna anggaran. “Kalau yang lain hanya turut serta. Masak staf itu pengendali anggaran, kan tidak mungkin. Jadi fokusnya ya menteri,” tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya