Kemendagri Minta Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 21 November 2025 20:58 WIB
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (Foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa. Percepatan ini setidaknya dapat dilakukan pada desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri dengan peserta perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.

“Kami mengharapkan betul-betul ada upaya percepatan, over prestasi untuk batas desa. Paling tidak yang tidak sengketa dicepatkan administrasinya,” katanya.

Ia menegaskan, penegasan batas desa sangat penting karena selama ini sejumlah persoalan batas wilayah telah memicu konflik fisik. Dengan demikian, penegasan batas desa dapat meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Selain itu, batas desa juga berpengaruh terhadap besaran dana desa, Corporate Social Responsibility (CSR), dan pemanfaatan sumber daya yang ada. “Oleh karena itu, ini kewajiban kita untuk bisa lebih dari sasaran,” ujarnya.

 

Dalam sambutan tertulisnya, Tomsi juga menyatakan bahwa desa secara definisi merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah. “Dalam rangka memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas wilayah desa, maka desa harus memiliki batas desa secara definitif,” paparnya.

Mengingat urgensi penyelesaian batas desa, Presiden telah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian penegasan batas desa sebagaimana amanat Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.

“Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan Kemendagri beberapa hal, salah satunya sebagai wali data peta Batas Wilayah Administrasi Desa,” ujarnya.

Tomsi menyebutkan, hingga akhir September 2025 terdapat 10.909 desa (14,4 persen) dari total 75.266 desa yang telah melaporkan penegasan batas desanya ke Kemendagri.

Namun, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan resmi kepada Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta data dukung hasil penegasan batas desa.

Data dukung tersebut mencakup Peraturan Bupati tentang peta batas desa, data digital peta batas desa, kelengkapan berita acara, serta bukti bahwa telah dilakukan verifikasi teknis terhadap peta batas desa yang telah diselesaikan.

Ia menambahkan, sejauh ini baru 22 kabupaten yang telah menyelesaikan 100 persen penegasan batas desa, yakni Kabupaten Batu Bara, Siak, Way Kanan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Natuna, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Banjar, Purbalingga, Sukoharjo, Kayong Utara, Barito Kuala, Tana Tidung, Pulau Morotai, Taliabu, Memberamo Raya, dan Pegunungan Arfak.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya