JAKARTA — Pakar hukum Fatahillah mengungkapkan, manipulasi pengurangan nilai pajak masuk dalam kategori korupsi. Sebab, hal ini berbeda dengan tax amnesty pemerintah.
Meski belum ada uang negara yang keluar, namun uang pajak itu seharusnya menjadi hak negara. Sementara hak negara yang tidak diberikan menimbulkan potensi kerugian negara.
“Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan, red) bisa masuk korupsi kerugian negara,” ujar Fatahillah dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menekankan, pembuktiannya harus dilakukan melalui proses audit BPK dan BPKP atau audit lainnya yang berwenang. Hal ini diperlukan karena kerugian negara harus disertai hasil auditor.