JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Whisnu Hermawan, menonaktifkan sementara Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha terkait dugaan pemerasan terhadap personel polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan, Kasubdit Paminal juga turut dinonaktifan.
"Pak Kapolda menonaktifkan sementara Kabid Propam dan Kasubdit Paminal," kata Ferry saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Mereka berdua, kata Ferry, dinonaktifkan untuk pemeriksaan internal terkait dugaan pemerasan.
Kabid Propam Polda Sumut yang dinonaktifkan rencananya diperiksa langsung di tingkat Mabes Polri atau Propam.