Keluarga Pertanyakan Polisi Tak Ungkap Luka Benda Tumpul di Dada Arya Daru, Ada Apa?

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 27 November 2025 19:12 WIB
Keluarga Pertanyakan Polisi Tak Ungkap Luka Benda Tumpul di Dada Arya Daru
Share :

JAKARTA - Keluarga Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39) mempertanyakan alasan kepolisian tidak mengungkap adanya luka memar pada dada yang diakibatkan benda tumpul.

Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengatakan, hasil penyelidikan kepolisian hanya menyebut luka lecet pada wajah serta lengan korban. Luka-luka tersebut diduga kuat akibat aktivitas memanjat tembok rooftop Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

“Sehingga ketika ada dari pernyataan pihak lain, dari Ditreskrimum pada saat itu menyatakan bahwa itu dia menyandarkan tubuhnya di tembok rooftop sehingga menimbulkan luka itu, memar itu, itu sangat janggal,” kata Nicholay Aprilindo kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Nicholay menyebutkan, keterangan luka memar akibat benda tumpul pada bagian dada itu didapat dari dokter forensik RSCM yang menangani kasus kematian Arya.

“Ketika saya melihat, mendengar penjelasan dari dokter RSCM dan saya menyatakan bahwa dokter ini jujur, dia profesional. Dia berani membuka. Dia sudah dari awal mengatakan ada sejumlah bekas-bekas luka, termasuk di dalamnya ada bekas luka diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ujar dia.

Perbedaan penjelasan ini, kata dua menimbulkan sebuah pertanyaan kepada hasil penyelidikan kepolisian.

Oleh karena itu, dia berharap temuan ini bisa diperdalam untuk memastikan apakah luka benda tumpul tersebut aktif atau pasif.

Aktif yang dimaksud adalah benda tumpul yang dibenturkan ke tubuh korban. Sedangkan, pasif adalah tubuh korban yang membenturkan diri ke benda tumpul tersebut.

 

 “Jadi ada pertentangan pernyataan dari dokter forensik dari RSCM dan pihak penyidik. Itu. Sehingga kemarin penegasan dari dokter RSCM itu bahwa memang ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Di wajahnya juga, di pelipisnya juga ada memar. Itu ada. Tapi dia tidak bisa memastikan benda tumpul yang bagaimana yang dipakai untuk itu. Apakah aktif atau pasif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kasus kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan (39) yang wajahnya terlakban tidak ada unsur pidana. Karena tidak ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

Hasil itu telah berdasarkan analisa gelar perkara dari kesimpulan Asosiasi Psikologi Forensik Himpunan Psikologi Indonesia (Apsifor Himpsi), autopsi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Labfor dan digital forensik dari Bareskrim Polri.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya