Todongkan Senjata Api, Dua Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 01 Desember 2025 00:05 WIB
Penangkapan pencuri (Foto: Okezone)
Share :

DEPOK - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral karena menodongkan senjata api, saat aksinya digagalkan warga di Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Senin 24 November 2025.

“Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor berinisial KM dan RA, yang viral di media sosial saat menodongkan senjata api ketika aksinya digagalkan oleh korban,” kata Budi, Minggu (30/11/2025).

Menurut Budi, salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan saat terpojok setelah dipergoki oleh pemilik motor. Meski sempat mengancam korban, keduanya melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Aksi pencurian itu gagal karena dipergoki korban. Dalam kondisi terdesak, salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sebelum melarikan diri,” ujarnya.

 

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang diduga digunakan para pelaku.

“Petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya