Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang diduga digunakan para pelaku.
“Petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru yang tergeletak di lantai rumah,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Awaludin)