Kubu Gibran Ajukan 14 Bukti untuk Bantah Gugatan Ijazah di PN Jakpus

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 08 Desember 2025 14:28 WIB
Dadang Herli Saputra Kuasa hukum Gibran (Foto: Okezone)
Share :

- Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 ke kas negara.

- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum.

- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan menjalankan putusan.

- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya