Nadiem Segera Diadili di Kasus Chromebook, Pakar Hukum: Serahkan Pembuktiannya di Pengadilan

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 10 Desember 2025 15:03 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

Hibnu meyakini dengan pelimpahan perkara Nadiem, maka Kejaksaan sudah siap untuk melakukan penuntutan dan membuktikan dakwaaannya. Misalnya, dari soal penyalahgunaan kewenangan, kerugian negaranya, maupun perannya.

"Semua akan dirumuskan dalam dakwaan,” katanya.

Ia juga menegaskan, kasus Nadiem dengan kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi itu sangat berbeda. Dalam perkara Nadiem, Kejagung juga mengusut dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang menurut Hibnu hal yang bagus dalam joint investigasi atas dua objek perkara dalam satu subjek.

“Pak Nadiem dalam perkara ini adalah sebagai menteri, pejabat publik atau pengguna anggaran. Sementara Ira dalam kaitan ini adalah korporasi yaitu direktur. Jadi saya kira ini hal yang berbeda. Makanya nanti di persidangan akan didakwaan perannya seperti apa, kerugiannya seperti apa yang akan diuraikan penuntut umum,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya