"Karena tahun 1999 mungkin susah untuk mencari cash dalam bentuk dolar, makanya dia melakukan transaksi," sambung Eko.
"Menjual surat berharga?," tanya Hotman menegaskan.
"Menjual surat berharga untuk mendapatkan dolar yang kegunaannya akan dipakai untuk di tahun 2002," jawab Eko.
Sidang di PN Jakarta Pusat tersebut menyoal transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
(Erha Aprili Ramadhoni)