Ketua Komisi III Sebut Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Tak Bertentangan dengan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 14 Desember 2025 23:04 WIB
Ketua Komisi III Sebut Penempatan Polisi di Kementerian dan Lembaga Tak Bertentangan dengan MK
Share :

Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Habiburokhman menjelaskan, tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Untuk itu, ia berkata, penempatan Polri di 17 kementerian dan lembaga tak melanggar dan bertentangan dengan konstitusi sepanjang bertugas untuk melayani masyarakat.

"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tutur Habiburokhman.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya