"Gini kepada para terdakwa ya, kita ingin persidangan ini berjalan efektif dan efisien ya. Tolong suara-suara yang mengganggu persidangan, nanti saya akan mengizinkan Saudara untuk berada di luar persidangan," kelas ketua majelis hakim.
"Karena persidangan ini akan berlangsung dengan baik, jika ada sorak-sorak itu akan mengganggu proses persidangan,"tegasnya.
Sekadar informasi, Delpredo dan ketiga terdakwa lainnya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025. Delpredo, Muzzafar, Syahdan dan Khariq sempat melawan status tersangka mereka lewat gugatan praperadilan.
Singkatnya, hakim gugatan praperadilan memutuskan untuk menolak permohonan yang dimohonkan Delpredo Cs.
(Fahmi Firdaus )