Kajari HSU Disinyalir Terima Uang Rp1 Miliar, Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Sabtu 20 Desember 2025 07:59 WIB
Kajari HSU Disinyalir Terima Uang Rp1 Miliar, Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran
Share :

Adapun rincian penerimaan itu yakni dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada 2022; dan dari rekanan sebesar Rp140 juta pada 2024. Jika di total, uang hasil penerinaan yang masuk ke kantong APN lebih dari Rp1 miliar.

"Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya