Kasasi Ditolak MA, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 17:15 WIB
Lisa Rachmat divonis 14 tahun penjara di tingkat banding. (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya