Kasasi Ditolak MA, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 17:15 WIB
Lisa Rachmat divonis 14 tahun penjara di tingkat banding. (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.

“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).

Dengan putusan ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.

Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya