Amy mengatakan, Puspadaya berupaya hadir sebagai ruang aman bagi korban dan keluarga, baik dalam bentuk pendampingan hukum maupun dukungan psikologis selama proses hukum berlangsung. Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat korban agar mampu menghadapi proses persidangan.
Melalui pendampingan yang dilakukan, Puspadaya berharap penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada penghukuman pelaku semata, tetapi juga mampu memberikan pemulihan bagi korban serta membangun kesadaran publik agar lebih berani melawan kekerasan seksual.
(Rahman Asmardika)