JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau the Indonesian Food and Drug Authority (the Indonesian FDA) secara resmi ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai Otoritas Terdaftar WHO (WHO Listed Authority/WLA) dalam regulasi produk medis. Penetapan ini tercantum dalam situs resmi WHO pada 21 Desember 2025.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan penetapan itu menjadikan BPOM sejajar dengan regulator kelas global, seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga menerima status WLA pada periode yang sama.
“Negara yang memperoleh status WLA mendapatkan pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan oleh WHO,” kata Taruna Ikrar melalui rilisnya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan pencapaian status WLA akan memberikan dampak strategis bagi Indonesia, antara lain meningkatkan produksi dalam negeri sehingga mendukung kemandirian obat dan vaksin, mendorong ekspor produk yang berkontribusi pada penguatan perekonomian Indonesia, mendukung rantai pasok yang lebih tangguh khususnya dalam situasi darurat kesehatan, serta meningkatkan reputasi internasional Indonesia di kancah diplomasi kesehatan global.