Kepgub UMP Jakarta 2026 Sudah Ditandatangani, Bakal Diumumkan Sore Ini

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 11:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Danandaya/IMG)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Menurutnya, Kepgub UMP tersebut hanya tinggal menunggu diumumkan.

“Yang jelas saya sudah tanda tangan, Kepgubnya sudah jadi. Tinggal diumumkan saja,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono berjanji akan mengumumkan besaran UMP 2026 sore nanti. Maka dari itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar terlebih dahulu.

“Kenapa diumumkan nanti? Supaya semuanya sabar menunggu,” ujarnya.

Meski belum ada nominal pasti, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49. Dalam PP tersebut, nilai alfa ditetapkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

 

Jika mengacu pada nilai alfa yang telah ditetapkan, perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026 menghasilkan beberapa skenario berikut:

  • Alfa 0,5: Kenaikan sebesar 5,17% atau sekitar Rp278.528, sehingga UMP menjadi Rp5.673.641 per bulan
  • Alfa 0,6: Kenaikan sebesar 5,67% atau sekitar Rp305.504, sehingga UMP menjadi Rp5.700.617 per bulan
  • Alfa 0,7: Kenaikan sebesar 6,16% atau sekitar Rp332.210, sehingga UMP menjadi Rp5.727.323 per bulan
  • Alfa 0,8: Kenaikan sebesar 6,66% atau sekitar Rp359.186, sehingga UMP menjadi Rp5.754.299 per bulan
  • Alfa 0,9: Kenaikan sebesar 7,15% atau sekitar Rp385.892, sehingga UMP menjadi Rp5.781.005 per bulan
     

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya