Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditangkap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 24 Desember 2025 17:02 WIB
Polda Metro Bongkar Pengoplosan Elpiji, 3 Orang Ditangkap (Okezone/Riyan Rizki)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplos liquefied petroleum gas (LPG) yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 pelaku.

1. Bongkar Gas Elpiji Oplosan

“Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50). Ketiganya laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).

Ketiga pelaku ditangkap pada waktu berbeda. PBS dan SH ditangkap pada Kamis (20/11/2025) di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara J ditangkap pada Selasa (16/12/2025) di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Edy menjelaskan, para pelaku memindahkan isi elpiji gas 3 kilogram (kg) ke tabung yang berukuran lebih besar atau tabung nonsubsidi.

“Caranya adalah dia menjejerkan gas yang ukuran 12 kg. Setelah dijejerkan, kemudian gas yang 3 kg itu juga dijejerkan tapi dengan kondisi terbalik. Di sisi-sisi gas tersebut ini diisi oleh es-es, es batangan tersebut atau es balok,” ujarnya.

“Tujuannya untuk apa? Untuk suhu tersebut agar tetap terjaga, tidak panas, yang mana kalau panas ini bisa menimbulkan ledakan. Ini sangat-sangat tidak aman apabila terjadi ledakan. Tidak hanya berisiko terhadap pelaku, tetapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,” tuturnya.

Setelah mengisi tabung elpiji berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku menjualnya ke masyarakat. Dalam aksinya ini, pelaku meraup keuntungan Rp50-120 ribu per tabung untuk gas 12 kg dan Rp560-694 ribu per tabung untuk gas 50 kg.

 

“Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan,” ucapnya.

Adapun untuk peran tersangka PBS, Edy menyebutkan pelaku sebagai pemilik dan sekaligus juga memindahkan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi.

Kemudian inisial SH dan J berperan membeli gas elpiji 3 kg di warung ataupun pangkalan. Keduanya kemudian memindahkan isi gas tersebut. 

"Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi," tuturnya.

Selanjutnya para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata Edy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya