Ia menegaskan, bahwa UMP DKI Jakarta merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Untuk tahun 2026, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
"Jakarta sekarang ini, jika dibandingkan dengan provinsi mana pun, UMP-nya paling tinggi," ucapnya.
Selain penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sejumlah insentif tambahan bagi buruh.
"Oleh karena itu, saya sudah memutuskan beberapa kebijakan, antara lain transportasi gratis bagi tenaga kerja buruh, subsidi pangan, serta subsidi PAM Jaya bagi buruh yang menggunakan layanan air bersih,” pungkasnya.
(Awaludin)