Ia memastikan seluruh layanan publik di DKI Jakarta kembali beroperasi normal setelah libur Tahun Baru 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin optimal bagi seluruh warga.
“BKD DKI Jakarta menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya masing-masing. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” kata Premi.
Dalam kesempatan yang sama, Premi mengungkapkan bahwa pada hari ini juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada 16.426 pegawai yang tersebar di 43 perangkat daerah.
PPPK Paruh Waktu akan melaksanakan tugas dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026, dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja tahunan.
“Harapannya, para PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berintegritas. Bersama-sama kita wujudkan Jakarta sebagai kota global yang maju dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutup Premi.
(Awaludin)