Radhitya menekankan pentingnya pengelolaan barang bawaan di tengah kepadatan transportasi publik untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan penitipan barang di Stasiun Halim yang beroperasi setiap hari pukul 05.00–23.00 WIB dengan durasi maksimal 72 jam.
“Layanan penitipan barang dan Lost and Found menjadi bagian dari upaya menghadirkan transportasi publik yang adaptif, aman, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Awaludin)