Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Yaqut Akan Hormati Proses Hukum

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 09 Januari 2026 21:05 WIB
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. (Foto: Okezone)
Share :

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tandas Mellisa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.

Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni pada 1 September dan 16 Desember 2025.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya