Awas! UU ITE Dinilai Masih Bisa Pidanakan Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Arief Setyadi , Jurnalis
Sabtu 10 Januari 2026 20:47 WIB
Ilustrasi hoaks (Foto: Ist)
Share :

“Anda bebas mengkritik kinerja pejabat, kebijakan kementerian, atau institusi Polri sekalipun, sepedas apa pun bahasanya. Itu bukan pidana. Itu adalah vitamin demokrasi,” katanya.

Umar mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial karena tanggung jawab hukum kini melekat pada setiap tindakan berbagi konten digital.

“Saring sebelum sharing. Verifikasi sebelum emosi. Karena di ujung jari Anda, kini melekat tanggung jawab hukum yang nyata,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya