Parikhesit menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi internasional.
Paket tersebut diketahui berisi bahan narkotika dan peralatan laboratorium yang ditujukan ke Lobby Tower H Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di apartemen tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket FedEx berisi narkotika jenis etomidate seberat 100 gram, serta bahan kimia lain berupa SLS seberat 1 kilogram.
“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan paket FedEx berisi narkotika jenis etomidate seberat 100 gram, bahan kimia lain berupa SLS seberat 1 kilogram, serta berbagai peralatan laboratorium seperti tabung lab berkapasitas 3.000 ml, 1.000 ml, hingga 100 ml, botol lab, alat aduk kaca, timbangan digital, alat suntik, hingga dandang stainless,” ujar Parikhesit.