Pengadilan Korsel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 16 Januari 2026 15:09 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. (Foto: X)
Share :

Hukuman penjara dalam beberapa persidangan kecil yang dihadapi Yoon akan berpengaruh jika ia terhindar dari hukuman mati atau penjara seumur hidup dalam persidangan pemberontakan.

Korea Selatan telah mempertahankan moratorium de facto terhadap eksekusi sejak 1997, dan pengadilan jarang menjatuhkan hukuman mati. Hakim Park mengatakan pengadilan akan mempertimbangkan bahwa dekrit Yoon tidak menyebabkan korban jiwa dan tidak berlangsung lama, meskipun Yoon belum menunjukkan penyesalan yang tulus atas tindakannya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya