Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Dishub DKI Jakarta.
Meski demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengendara untuk berhati-hati selama berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
(Awaludin)