Hari Libur Isra Miraj, Aturan Ganjil-Genap Jakarta Tidak Berlaku

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 16 Januari 2026 08:51 WIB
Ganjil Genap di Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

Selain itu, kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang mengatur bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.

“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yakni pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Dishub DKI Jakarta.

Meski demikian, Dishub DKI tetap mengimbau para pengendara untuk berhati-hati selama berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya