Dia menambahkan, pengamanan terhadap para WNA tersebut dilakukan sebagai upaya bernegara hukum keimigrasian untuk memastikan terlaksananya selektif policy.
“Yaitu kebijakan yang hanya mengizinkan orang asing yang memberikan manfaat bagi negara dan tidak membahayakan keamanan serta keterlibatan umum yang berhak berada di wilayah Indonesia,"ujarnya.
"Lalu, memastikan izin tinggal orang asing tersebut diperoleh dan digunakan sebagaimana mestinya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )