Mantan PM Korsel Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Pemberlakuan Darurat Militer yang Gagal

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 Januari 2026 16:22 WIB
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck Soo. (Foto: X)
Share :

Persidangan terhadap Yoon, terduga dalang utama dalam pemberlakuan darurat militer, telah berakhir pekan lalu, dengan putusan yang diperkirakan akan diumumkan pada 19 Februari. Meskipun jaksa menuntut hukuman mati, para pengamat percaya bahwa hukuman penjara seumur hidup lebih mungkin dijatuhkan. Yoon tetap berpendapat bahwa ia bertindak sesuai dengan wewenang presiden untuk mengatasi kebuntuan legislatif yang ia tuduhkan pada anggota parlemen pro-Pyongyang.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya