Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Pertanyakan Audit Perhitungan Kerugian Negara hingga Saksi

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 22 Januari 2026 19:52 WIB
Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Pertanyakan Audit Perhitungan Kerugian Negara hingga Saksi (Ist)
Share :

Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan satu laptop berbasis Windows.

"Ini menegaskan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti ketidakkonsistenan perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. Tiga Peraturan Menteri (tahun 2017, 2018, dan 2020) tentang Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan mengunci (menetapkan) Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan. Sementara dicantumkannya Chrome OS sebagai sistem operasi yang ditetapkan di lampiran Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2021 Chromebook justru menjadi fokus utama perkara.

Tim Penasihat Hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir, menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian. 

"Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya