Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Selesai Lewat Jalur Restorative Justice

Kuntadi, Jurnalis
Senin 26 Januari 2026 13:49 WIB
 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto
Share :

Bambang menilai kasus Hogi, memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Tersangka Hogi ini dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas.

"Prinsipnya, memenuhi syarat untuk dilakukan RJ (restorative justice). Ini sudah memenuhi (syarat). Pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” tutup Bambang.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal saat istri Hogi mengendarai motor dan menjadi korban penjambretan pada 26 April 2025 silam. Kedua jambret mengambil tas dan berupaya kabur. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya