Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan

Niko Prayoga , Jurnalis
Rabu 28 Januari 2026 02:16 WIB
Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan (Niko Prayoga)
Share :

Ia menyebut, langkah-langkah di atas diambil guna memastikan proses transisi berjalan secara komprehensif. Pemerintah juga berupaya memitigasi segala risiko yang mungkin muncul akibat pencabutan izin tersebut. Sehingga, penyelesaian masalah di lapangan dapat dilakukan secara terukur dan tidak menimbulkan dampak negatif yang luas.

"Untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menentukan jalan keluar karena ada proses juga yang secara komprehensif harus dirumuskan yang terbaik sehingga dampak dari pencabutan 28 korporasi itu dapat diminimalisir serta langkah-langkah penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik terukur efektif dan efisien," ucap Barita.

Terakhir, Barita menekankan bahwa keputusan pencabutan izin usaha ini bukanlah langkah yang tergesa-gesa. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai dimensi, mulai dari aspek hukum hingga dampak ekonomi.

"Sehingga keputusan pencabutan perizinan berusaha itu juga memperhitungkan seluruh aspek atau dimensi yang mungkin timbul dari serangkaian pencabutan perizinan perusahaan tersebut," pungkas dia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya