Kejagung: Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah dalam Kapasitas Saksi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2026 08:50 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan hingga saat ini Siti Nurbaya belum diperiksa dan belum dikenakan pencekalan ke luar negeri.

“Saksi (statusnya), belum cegah, karena kalau KUHAP baru harus tersangka. Belum diperiksa,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat 30 Januari 2026.

Syarief menjelaskan, penyidik belum memeriksa Siti karena proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan baru dilakukan secara intensif dalam kurun waktu setahun terakhir. Ia juga menyebutkan, pihaknya belum dapat mengungkap peran Siti dalam perkara tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya