Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kebijakan publik, termasuk kebijakan kuota tambahan haji, memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menyebut Pasal 9 Undang-Undang Haji telah mengatur kemungkinan adanya kuota tambahan dalam kondisi tertentu.
“Kebijakan kuota tambahan haji diambil dengan mempertimbangkan keselamatan jiwa jamaah atau hifdzun nafs. Negara wajib menempatkan nilai kemanusiaan dan keselamatan sebagai prioritas utama,” kata Anna.
Ia menambahkan, prinsip tabayyun atau klarifikasi perlu dikedepankan dalam menyikapi kebijakan publik agar tidak muncul penilaian yang terburu-buru dan menyesatkan opini publik.
(Awaludin)