Duduk Perkara Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Minggu 01 Februari 2026 19:21 WIB
Habib Bahar (Foto: Dok Okezone)
Share :

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah digelar perkara.

Habib Bahar dijadwalkan diperiksa pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang. “Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.

Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya