Selanjutnya, petitum nomor 4 dalam permohonannya, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya yang diinginkan oleh para pemohon.
"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.
"Terlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )