Ketua MK Menangis saat Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 02 Februari 2026 22:30 WIB
Ketua MK Menangis saat Sidang Putusan Terakhir Bersama Arief Hidayat (Danandaya)
Share :

Dalam pertimbangannya terhadap perkara ini, Arief menyebut norma Pasal 31 UU 8/1999 telah ternyata bertentangan dengan prinsip negara hukum, melanggar hak untuk memajukan dirinya, hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Selain itu, bertentangan dengan prinsip bebas dari perlakuan diskriminatif yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon.

"Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon maka permohonan para Pemohon mengenai Pasal 31 UU 8/1999 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Arief.

Adapun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian perkara nomor 235/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan norma Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Sepanjang tidak dimaknai "Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen".

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya