JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur penyetoran uang terkait pengisian calon perangkat desa (caperdes) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan caperdes yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Saksi yang diperiksa ialah Rukin selaku Perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, dan Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.
“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (3/2/2026).
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama,” kata Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(Arief Setyadi )