JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 5 Februari 2026.
“Benar (akan panggil Khofifah dalam sidang perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).
Budi mengatakan, pemanggilan itu didasari lantaran nama Khofifah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lantas, kata dia, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Khofifah.
“Dalam persidangan perkara hibah pokmas Jatim, dari BAP yang dibacakan JPU, hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi Gubernur Jatim,” ucap Budi.
“Saksi dibutuhkan keterangannya terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim,” tambahnya.
Sekadar informasi, Khofifah sendiri pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
(Arief Setyadi )