JAKARTA — Tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Riza Chalid menjadi buronan internasional. Interpol telah menerbitkan red notice untuk memburu tersangka yang dijuluki 'Raja Minyak' itu.
Seiring perburuan Riza Chalid, pakar hukum Hanafi Amrani mengungkapkan, peradilan in-absentia bisa dilakukan untuk mempermudah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset kekayaan Riza Chalid. Peradilan ini diperlukan untuk merampas aset dari hasil tindak pidana.
“Aset-aset ini kan sudah terdeteksi oleh kejaksaan, banyak kan itu. Itu sangat bisa dilakukan peradilan in-absentia, peradilan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Itu diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya, dikutip Kamis (5/2/2026).
Perburuan Riza Chalid diakui Hanafi, bakal lebih mudah dengan adanya red notice Interpol karena melibatkan 190-an Negara. “Semestinya ini akan memudahkan penangkapan Riza,” pungkas pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII).
(Arief Setyadi )