KY Sesalkan Ketua dan Wakil PN Depok Terjerat OTT KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 19:42 WIB
Komisi Yudisial (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Keduanya terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.

Selain EKA dan BBG, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi yang diterima BBG. Berdasarkan data PPATK, BBG diduga menerima aliran dana dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

Asep menambahkan, KPK juga telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut.

“Sesuai Pasal 101 KUHAP 2026, KPK telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung mengenai penahanan terhadap seorang hakim,” ujarnya.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, BBG juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya