JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah EKA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta lima orang lainnya.
Dari total tujuh orang yang diamankan, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Usai pengumuman status hukum, EKA bersama empat tersangka lainnya tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dengan tangan terborgol, mereka digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan KPK.
Saat dicecar pertanyaan awak media, EKA memilih bungkam. Ia hanya merespons dengan gelengan kepala tanpa sepatah kata pun.
Selain EKA dan BBG, KPK turut mengamankan Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial ADN dan GUN.