10 Orang Ditetapkan Tersangka Perdagangan Anak Suku Pedalaman Jambi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 07 Februari 2026 08:29 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
Share :

Tim gabungan bersama dinas terkait terus memantau kondisi para korban, mulai dari kesehatan fisik hingga pemulihan psikologis. “Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dengan peran berbeda. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berikut para tersangka tersebut: 

1.    IJ, perempuan, umur 26 tahun (ibu korban, peran: pelaku penjual anak);
2.    A alias A, perempuan, umur 33 tahun (peran: calo penjual Jakarta);
3.    AF alias O, perempuan, umur 25 tahun (teman pelaku IJ, peran: mendapat keuntungan);
4.    HM, perempuan, umur 32 tahun (teman A alias A, peran: mendapat keuntungan);
5.    WN, perempuan, umur 50 tahun (peran: calo pembeli Wonosobo/penjemput korban);
6.    EBS, laki-laki, umur 49 tahun (peran: sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo dan mendapat keuntungan);
7.    SU, laki-laki, umur 37 tahun (peran: sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi dan mendapat keuntungan);
8.    EM, perempuan, umur 40 tahun (peran: calo pembeli di Jambi dan mendapat keuntungan);
9.    LN, perempuan, umur 36 tahun (peran: calo pembeli dari SAD);
10.    RZ, laki-laki, umur 35 tahun (peran: suami LN dari SAD).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya