Dalam dokumen UKL-UPL, diatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh dibuka. Lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat dilarang untuk dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor saat hujan.
"Di Kuala Simpang, rumah-rumah warga dipenuhi lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi tinggi sehingga hujan sebentar saja sudah menyebabkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni.
(Awaludin)