Diduga Jadi Biang Bencana, 7 Laporan Kasus Pembalakan Liar di Aceh Resmi Naik Penyidikan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 09 Februari 2026 19:56 WIB
Pembalakan liar (foto: dok ist)
Share :

Dalam dokumen UKL-UPL, diatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh dibuka. Lahan dengan tingkat kemiringan di atas 40 derajat dilarang untuk dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor saat hujan.

"Di Kuala Simpang, rumah-rumah warga dipenuhi lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi tinggi sehingga hujan sebentar saja sudah menyebabkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai dugaan tindak pidana lingkungan hidup," pungkas Irhamni.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya