JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri meningkatkan tujuh laporan polisi (LP) terkait dugaan pembalakan liar di Aceh ke tahap penyidikan. Aktivitas ilegal tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam di wilayah tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni mengatakan, dari tujuh LP yang ditangani, tiga di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara empat lainnya terkait langsung dengan pembalakan liar.
"Sudah naik penyidikan tujuh laporan polisi," ujar Irhamni kepada awak media, Senin (9/2/2026).
Penyidikan berawal dari hasil penyelidikan tim Dit Tipiter Bareskrim Polri, yang melakukan pencocokan kayu gelondongan di kawasan Pesantren Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung.
"Ditemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Hal ini mengakibatkan kerusakan rumah warga dan fasilitas umum di Aceh Tamiang," kata Irhamni.