JAKARTA — Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, diperiksa polisi terkait kasus penipuan (fraud) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Selama pemeriksaan, Taufiq mengklaim siap mengembalikan seluruh dana investasi dari para lender imbas gagal bayar.
Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan kliennya sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh lender atau pemberi dana.
Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan 100 persen sesuai dana yang disetorkan oleh para lender ke PT DSI. Tak hanya itu, Pris mengklaim kliennya juga bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para lender.
"Secara prinsip, dari sisi Pak Taufiq bersedia memenuhi kewajiban kepada para lender. Kalau hitungan kami dengan nilai yang sudah dihitung, beliau bersedia mengembalikan 100 persen," kata Pris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Kendati demikian, Pris belum mengungkap secara pasti ihwal nilai investasi yang akan dikembalikan kepada seluruh lender. Menurutnya, perlu dilakukan penyamaan data terlebih dahulu dengan PPATK maupun OJK.