Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa Bareskrim, Dirut PT DSI Klaim Siap Kembalikan Dana Investasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 09 Februari 2026 |17:44 WIB
Diperiksa Bareskrim, Dirut PT DSI Klaim Siap Kembalikan Dana Investasi
Dirut PT Dana Syariah Indonesia mengklaim akan mengembalikan dana investasi.
A
A
A

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI juga disita.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP; dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE; dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement